Informasi Seputar Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025 - 2026

Informasi Seputar Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025 - 2026

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan ini memberitahukan bahwa dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai dengan Permendikdasmen RI. No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA harus dilegalisir. Oleh karena itu, kepada masyarakat yang memiliki anak usia sekolah yang akan melanjutkan Pendidikan ke jenjang SMA, SMK dan SKh tidak perlu melakukan legalisasi bukti tersebut pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing pada saat proses pendaftaran murid baru.